kemenkes-tetapkan-biaya-rapid-test-tertinggi-covid19-rp150000-lsu-1

Rapid Test Buatan Dalam Negeri

Rapid Test Buatan Dalam Negeri

Pemerintah telah meluncurkan alat rapid test buatan anak bangsa yang diberi nama RI-GHA. Bambang P.S Brodjonegoro merupakan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek/Kepala BRIN) menuturkan bahwa alat ini merupakan kolaborasi antara Badan Penerapan Pengkajian Teknologi (BPPT),UGM,UNAIR,ITB,Univ Mataram, dan PT Hepatika Mataram.

Untuk Rapid Test RI-GHA tersebut sudah dilakukan uji validasi skala laboratorium yang mendapatkan hasil nilai sentifitas untuk igM 96,8%, dan igG sekitar 74% melalui pengujian pada 40 serum pasien yang positif dari Balitbangkes Kementrian Kesehatan (Kemenkes).

Pemerintah menargetkan produk dapat di produksi sebanyak 200 ribu pada bulan juli dan 400 ribu pada bulan agustus 2020.

Menurut Kepala Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hamman Riza alat rapid test RI-GHA memiliki keunggulan secara kualitas maupun harga dibandingkan produk import lainnya. Satu unit rapid test ini dihargai sekitar Rp 75.000 per unit.

Untuk tarif pemeriksaan Rapid Test,  Kementrian Kesehatan RI telah menetapkan tarif sebesar Rp 150.000. penetapan tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.

President Jokowi menargetkan kepada jajarannya untuk test Covid 19 dapat di lakukan sekitar 30.000 perhari, khususnya dipusatkan di tujuh provinsi yang memiliki penularan tinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Papua.

Beliau juga berpesan dan melarang para jajarannya untuk membeli alat rapid test dan PCR virus corona dari luar Negeri. Karena Indonesia saat ini sudah mampu memproduksi alat test COVID 19 sendiri